
Sok Jago, Terobos Jalan Tol 21 Supermoto Diamankan Ditlantas Polda Metro
HARIAN PELITA – Sempat viral di medsos sejumlah pengedara supermoto masuk dan menerobos Tol Kelapa Gading-Pulogebang
Ditlantas Polda Metro Jaya menindak tegas puluhan anggota komunitas supermoto dan menahan 21 kendaraan mereka
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan 21 sepeda motor diamankan dan dikenai sanksi tilang.
“Hari ini kami tindak tilang dan amankan 21 kendaraan supermoto yang melanggar UU 29/2009 tentang LLAJ Pasal 287 ayat 1, dimana setiap orang kemudikan ranmor yang melanggar aturan rambu lalin atau marka jalan dipidana maksimal dua bulan dan denda Rp500 ribu,” jelas Jamal kepada wartawan, Minggu (6/3/2022).
Lebih lanjut Jamal mengungkapkan, para pemilik supermoto tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang jalan tol yang hanya diperuntukan bagi pengendara roda empat atau lebih. ●Red/IA.