2025-05-23 23:40

Yanto Jaya Serukan Legal Standing Wajib Diperiksa Sebelum Sidang Dimulai

Share

HARIAN PELITA — Sebelum memasuki persidangan pokok perkara  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta  Barat pimpinan Asmudi, memerintahkan agar para penggugat melalui kuasa hukumnya memperbaiki surat gugatan.

Perintah hakim tersebut diucapkan pada sidang lanjutan pada, hari Rabu  16 Maret 2022.

Namun hakim tidak mengabulkan permohonan kuasa hukum tergugat,  Yanto Jaya, agar mencabut perkara perdata tersebut karena dinilai para penggugat tidak mempunyai Legal Standing.

Sidang lanjutan akan digelar pada 30 Maret mendatang dengan agenda perbaikan gugatan.

Diberitakan sebelumnya, delapan orang anggota Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap 6 orang pengurus dan anggota PHDI.

Ke-enam tergugat itu adalah, Mayjen TNI (Pur) Wisnu Bawa Tenaya, I Ketut Parwata, Mayjen TNI (Pur) Made Datrawan, Dr. I Ketut Sudiartha, Dr. I Wayan Catra Yasa, dan Dr. Ir I Ketut Puspa Adnyana.

Sementara itu, kuasa hukum para tergugat, Yanto Jaya dan rekan kepada wartawan mengatakan, bahwa pihaknya telah menyatakan keberatan kepada hakim, karena penggugat mengatas namakan sebagai Parisada Masa Bhakti 2021-2026.

Dan kepada majelis hakim kuasa hukum tergugat juga sudah menyampaikan bahwa Parisada sudah  berbadan hukum sejak 2012. Karena mereka lanjut Yanto Jaya, mengatas namakan Badan Hukum, harusnya mereka memiliki Legal Standing berupa SK Kemenkumham. Tapi majelis hakim menolak karena menurut hakim ini bukan wilayah perdebatan dan harus dimasukkan dalam  jawaban.

“Artinya majelis memberikan pembenaran. Menurut kami setiap orang bisa menggugat mengatas namakan badan hukum walaupun mereka tidak memiliki kewenangan. Dan ini berbeda halnya dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana hakim disana memeriksa lebih dulu legal standing. Jadi kalau untuk perorangan, KTP asli harus diperlihatkan. Sementara untuk Badan Hukum, ya Akta Pendirian dan SK dan pengesahan badan hukum dari Kemenkumham.

Pola pola perbedaan semacam ini masukan buat Mahkamah Agung untuk memberikan keseragaman. Sehingga orang orang yang mengajukan gugatan dan orang orang yang menjadi tergugat tidak kecewa. Karena didalam yurisprudensi Mahkamah Agung dinyatakan semua gugatan itu harus ada kepentingannya, harus ada kaitannya.

“Jadi tidak bisa seseorang yang tidak ada hubungannya, tidak ada kepentingannya. Jadi tidak bisa seseorang yang tidak punya hubungan menggugat orang lain karena tidak ada kaitannya, “kata Yanto Jaya dalam keterangannya usai sidang.

Akan tetapi ujar dia, karena hakim telah memutuskan seperti itu, maka pihaknya akan mengikuti aturan main yang ada, ” ujarnya.

“Mudah mudahan nanti, hakim mengatakan akan ada eksepsi. Mungkin disitu akan kami sampaikan dalam jawaban kami akan ada eksepsi. Supaya betul betul menjadi kewenangan hakim juga. Dan ini menjadi tolak ukur. Jadi semua pengadilan di Indonesia itu bisa seragam,  legal standing wajib diperiksa sebelum sidang dimulai, “tegas Yanto Jaya. ●Red/Zulkarnain

2 thoughts on “Yanto Jaya Serukan Legal Standing Wajib Diperiksa Sebelum Sidang Dimulai

  1. Hello, I think your site might be having browser compatibility issues.
    When I look at your blog site in Safari, it looks fine but when opening in Internet Explorer, it has
    some overlapping. I just wanted to give you a quick
    heads up! Other then that, terrific blog!

  2. Nice post. I was checking constantly this blog and I’m inspired!
    Very useful info specially the last phase 🙂 I take care of such
    information much. I used to be seeking this certain information for a
    very lengthy time. Thank you and best of luck.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *