
Minyak Goreng Langka dan Mahal Fraksi PKS Galang Hak Angket
HAIAN PELITA —- Fraksi PKS DPR menggelar konferensi pers menyikapi kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng di tanah air, Jumat malam (18/3-2022) di Gdung Nusantara I Lantai 3 Senayan Jakarta.
Konperensi pers dihadiri Ketua Faksi PKS Jazuli Juwaini didampinggi Wakil Ketua Fraksi Bidang Inbang Mulyanto, Wakil Ketua Fraksi Bidang Ekonomi Keuangan Ecky Awal Mucharam, anggota DPR RI Komisi XI Anis Byarawati, dan sejumlah anggota Fraksi FPKS DPR.
Fraksi PKS memutuskan untuk menggusulkan penggunaan Hak Angke DPR Tentang Kelangkaan dan Kemahalan Harga Minyak Goreng di tanah air, dan PKS mendorong DPR untuk membentuk Pansus Angket.
Fraksi PKS menilai permasalahan minyak goreng ini menyangkut kebijakan penting dan strategis berdampak luas pada rakyat.
Selain itu Fraksi PKS menemukan indikasi pelanggaran undang-undang yang berimplikasi politik maupun hukum.
PKS juga mengusulkan Hak Angket, Fraksi PKS juga membentuk Tim Investigasi Kelangkaan dan Kemahalan Harga Minyak Goreng guna menyelidiki dan mengurai permasalahan ini dari mulai hulu hingga hilir.
Menurut Ketua Faksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini, Fraksi PKS sampai pada kesimpulan pemerintah gagal mengatasi gejolak pasokan minyak goreng yang sudah berlangsung berbulan –bulan dan lebih menyengsarakan rakyat luas.
”Berbulan –bulan rakyat berteriak dimana-mana soal kelangkaan dan tingginya harga Migor. Sayangnya pemerintah seperti angkat benderaputih Menteri Perdagangan jelas mengatakan tidak bisa mengontrol harga minyak goreng akibat ulah mafia. Kebijakan pemerintah menyacabut HET justru melambungnya harga minyak goreng tanpa kontrol di pasaran ,ini menunjukan negara telah gagal kalah dengan mafia migor.” tandas Jazuli.
Indikasi Pelanggaran Undang-Undang.
Fraksi PKS melihat indikasi pelanggran sejumlah undang-undang dalam kisruh minyak goreng ini dan meminta pertaggung jawaban pemerintah baik secara politik maupun hukum atas dasar itu,pilihan penggunaan hak angket dirasa paling tepat,imbuh Jazuli.
Mennjuk ketentuan Pasal 79 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting ,strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undang. ●Red/Yadi