
Mulai Hari ini Hutang Jatuh Tempo di Lombok Timur Sudah Bisa Dibayar
HARIAN PELITA –– Rekanan sudah bisa bernafas lega karena Pemda Lombok Timur karena BPKAD Sekertariat Daerah Lombok Timur mulai Selasa 22 Maret sudah bisa membayar hutang jatuh tempo (Hujat) tahun 2021.
Itu disampaikan Mufakhir Kepala bidang Anggaran BPKAD Lombok Timur kepada wartawan HarianPelita.id di ruang kerjanya Selasa (22/03/2022).
Menurut Mufakhir saat ini Kasda sudah mencukupi untuk membayar Hujat kepada rekanan terutama rekanan lokal sejumlah Rp65.825.128.057 (enam puluh lima miliar delapan ratus duapuluh lima juta seratusdua puluh delapan ribu lima puluh tujuh rupiah).
Sesuai surat keputusan Bupati Lombok timur No:188.45/46/PKAD/2022 tentang Penetapan kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga terhadap pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran 2021 yang dibiayai dari Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur tahun 2022.
Namun demikian ungkap Kabid Anggaran ini harus diproses ulang melalui OPD pengguna barang dan jasa dan nantinya BPKAD akan memprosesnya.
Tapi. yang pasti pihaknya mulai hari ini 22 Maret 2022 sudah sangat siap untuk membayar hutang jatuh tempo tahun 2021. ●Red/Harpan