2025-05-23 19:09

Tiga Pilar Kecamatan Kebayorna Lama Bubarkan Kerumunan dan Tempat Usaha Hiburan Malam

Share

HARIAN PELITA JAKARTA — Operasi yustisi dari unsur tiga pilar Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, sasaran operasi kerumunan, dan tempat usaha hiburan malam yang beroperasi melewati batas waktu.Minggu (31/10//2021) dini hari.

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Donni menjelaskan, sejumlah tempat hiburan malam dan karaoke dibubarkan karena masih beroperasi sekira pukul 24.00 WIB. Salah satu lokasi dilakukan pembubaran kerumunan yaitu di club malam Half Way.

“Seharusnya semuanya sudah mengerti, karena DKI Jakarta kini berstatus PPKM Level 2,” kata Donni.

Bergeser 50 meter ke arah Mal Gandaria City, petugas kembali membubarkan kerumunan di Karaoke Junta. Satu ruangan yang dipenuhi wanita pemandu lagu dibubarkan petugas, dan di data oleh anggota Satpol PP.

Camat Kebayoran Lama, Iwan Setiawan menjelaskan, setiap tempat usaha yang berpotensi mengundang massa, wajib memasang QR Code dari Peduli Lindungi.

“Pembatasan pengunjung seharusnya diperhatikan, kalau yang datang belum divaksinasi pengelola juga harus memperingati, bahkan idealnya melarang untuk masuk. Selain itu QR Code ini bukan sembarangan, pengelola seharusnya memerhatikan berapa banyak kapasitas pengunjung agar tetap mengedepankan protokol kesehatan,” jelas Iwan. ●Red/Geng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *