
Petugas Lapas Gagalkan Dua Penyelundupan Narkoba Dalam Sehari
HARIAN PELITA – Petugas Pemasyarakatan kembali berhasil menggagalkan .penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Jumat (08/04/2022).
Tak tanggung-tanggung berhasil digagalkan dua upaya penyelundupan sekaligus. Penggagalan dilakukan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali dan Lapas Kelas IIA Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kedua upaya penyelundupan dilakukan melalui layanan penitipan barang.
Di Lapas Kerobokan, petugas mengamankan 10 gram sabu yang diselundupkan dalam kemasan susu kotak. Sementara di Lapas Kotabaru diamankan sekitar 0,78 gram sabu dalam kue pare yang diantarkan sebagai takjil bagi seorang warga binaan.
Kedua upaya ini juga memanfaatkan jasa ojek sebagai kurir. Penyelundupan di Lapas Kerobokan menggunakan jasa kurir ojek online, sementara di Lapas Kotabaru menggunakan jasa ojek pangkalan.
Atas temuan ini, pihak lapas segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba dan Badan Narkotika Nasional setempat untuk proses hukum dan penanganan lebih lanjut.
Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing mengatakan, meskipun di bulan Ramadan, pihaknya tetap meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan. Pasalnya, dari pengalaman-pengalaman di tahun sebelumnya, tak jarang para pelaku penyelundupan menggunakan takjil atau peralatan ibadah lainnya sebagai media peyelundupan barang haram.
“Di bulan Ramadan ini biasanya layanan penitipan barang akan semakin ramai karena banyak yang menitipkan makanan berbuka puasa untuk kerabatnya. Momentum ini juga banyak dimanfaatkan pelaku sebagai celah untuk menyelundupkan barang terlarang. Untuk itu petugas kita tidak boleh lengah,” tuturnya.
Senada, Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Yosef Benyamin Yembise menuturkan bahwa pihaknya akan menindak tegas upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan. “Sesuai dengan semangat Pemasyarakatan perang melawan narkoba, kami akan menindak tegas setiap upaya penyelundupan yang dilakukan. Siapapun yang telibat, baik warga binaan maupun petugas akan menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. ●Red/IA