2025-05-27 22:10

Kemen PPPA Apresiasi Organisasi Pelajar dan Mahasiswa Kawal UU TPKS

Share

HARIAN PELITA — Keputusan DPR RI atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang pada Selasa, 12 April 2022 membuat banyak pihak merasa bahagia dan bersyukur.

Banyak pula dari berbagai organisasi dan lembaga masyarakat berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar dapat terimplementasi dengan baik.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyebut pemerintah khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk pelajar dan mahasiswa sebagai penggerak perubahan yang harus aktif mengawal UU TPKS hingga implementasi dan dikeluarkan aturan-aturan turunannya. Dalam hal ini Menteri Bintang mengapresiasi Organisasi Pelajar dan Mahasiswa tingkat nasional yang turut mengawal UU TPKS.

“Saya memberikan apresiasi atas kegiatan Mimbar Orasi Pelajar dan Mahasiswa untuk Mengawal UU TPKS. Tentunya inisiatif adik-adik dalam bergerak, melakukan advokasi, dan membangun komitmen untuk melakukan pengawalan terhadap hadirnya UU TPKS, merupakan bagian penting dalam perjuangan kita bersama dalam perjalanan membangun Indonesia Maju,” ungkap Menteri Bintang dalam kegiatan Mimbar Orasi Pelajar dan Mahasiswa Eks Parlemen dengan tema “Pelajar dan Mahasiswa Mengawal disahkannya UU TPKS” pada Rabu (13/4/2022).

Menteri Bintang juga menegaskan pemerintah sangat serius dalam mengawal RUU TPKS menjadi Undang-Undang, karena tidak ingin rancangan ini nantinya hanya menjadi dokumen semata, karena korban telah dalam penantian panjang.

Ke depan, Kemen PPPA selaku Kementerian yang disebut secara khusus dalam UU TPKS, akan melakukan sejumlah langkah-langkah untuk menindaklanjuti disahkannya UU TPKS.

Kegiatan Mimbar Orasi Pelajar dan Mahasiswa Eks Parlemen berlangsung 12-13 April secara daring dengan menghadirkan perwakilan Organisasi Kepemudaan Pelajar tingkat nasional antara lain PP IPM, PP IPNU, PB SEPMI, DPP GSNI, FAN dan juga Duta Maritim Indonesia Aspeksindo Pusat dan 13 Organisasi kemahasiswaan tingkat Nasional yakni Korpri PB PMII, Kohati PB HMI, DPP IMM, PP GMKI, PP GMNI, PB SEMMI, LMND, PP Hikmahbudi, PP. PMKRI, KMHDI, dan DPP HMPI yang memiliki komitmen bersama untuk mengawal UU TPKS. ●Red/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *