2025-05-23 19:56

Cerita Terdakwa Awal Mula Beli Tanah PT Tjitajam di Bogor

Share

HARIIAN PELITA —– Jahja Komar Hidajat menyampaikan beberapa poin di persidangan tentang awal mula melakukan transaksi pembelian PT Tjitajam pada tahun 1966.

Terdakwa menceritakan, tanah tersebut dibeli oleh Jahja Komar Hidajat ketika dirinya tengah memiliki proyek di PT Karsatama. Tanah PT Tjitajam dibeli olehnya atas penawaran dari Edi Yoso kala itu menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Selanjutnya Terdakwa tertarik karena tanah tersebut berdekatan dengan proyek yang dikerjakan Terdakwa. Pada awalnya, tahun 1995 Terdakwa melalui PT Suryamega Cakrawala melakukan Pengikatan Jual Beli Saham dan Aset Tanah PT Tjitajam berupa 6 bidang HGU dengan PT  Propertyjava yang waktu itu diwakili oleh Tubagus Farid selaku Direktur.

Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Akta Nomor:124 tanggal 19 Desember 1995 Notaris Sutjipto SH pada saat itu Terdakwa membeli saham dan Aset PT Tjitajam seharga Rp14 miliar.

Dalam keterangannya, setelah 6 bulan pembayaran dan lunas, baru dibuatkan Akta Jual Beli Saham, yaitu Akta Nomor: 101, 102, dan 103, tanggal 26 Maret 1996 Notaris Sutjipto SH.

“Dan pada saat itu Terdakwa diberikan 600 Lembar Saham Asli PT Tjitajam tahun 1952 dan Asli 6 HGU Aset tanah PT Tjitajam oleh PT Propertyjava. Setelah Jual Beli Saham terjadi, Terdakwa diangkat menjadi Komisaris Utama PT Tjitajam, dan Direktur Utama saat itu adalah Laurensius Hendra Soedjito,” ungkap Reynold Thonak kuasa hukum Terdakwa, Kamis (14/4/2022).

Kemudian pada tahun 1996, PT Tjitajam telah melalukan perubahan Anggaran Dasar dalam rangka Penyesuaian Undang-undang Nomor: 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, sesuai Akta Nomor: 108 tanggal 15 April 1996 Notaris Sutjipto SH dan telah mendapatkan Pengesahan Menteri Kehakiman Nomor: C2-8383.HT.01.04.TH.96 tanggal 12 Agustus 1996.

Berdasarkan Akta tersebut PT Tjitajam telah melakukan peningkatan Modal dari semula Rp500 juta menjadi Rp2,5 miliar dan Pemegang Saham adalah PT Suryamega Cakrawala sebanyak 2.250 Lembar Saham dan Laurensius Hendra Soedjito 250 Lembar Saham.

Sedangkan susunan Pengurusnya adalah Direktur Utama Laurensius Hendra Soedjito, Direktur Agustinus Jusuf Sutanto, Komisaris Utama Jahja Komar Hidajat, serta Komisaris Xaverius Nursalim dan Amalia Sianti.

Kemudian pada tahun 1998, diutarakannya,  Terdakwa diundang oleh Direksi untuk menghadiri RUPSLB, dimana mata acara RUPSLB tersebut adalah Peralihan 250 Lembar Saham milik Laurensius Hendra Soedjito kepada PT Sentral Mega Nusantara yang diwakili oleh Jenny Gunawan serta Pengangkatan Terdakwa menjadi Direktur Utama.

“RUPSLB tersebut dihadiri oleh Terdakwa, Laurensius Hendra Soedjito selaku Direktur Utama PT. Tjitajam dan Pemegang 250 Lembar Saham, Agustinus Jusuf Sutanto selaku Direktur PT. Suryamega Cakrawala, Xaverius Nursalim selaku Komisaris PT Tjitajam, dan Sugiono selaku Direktur PT. Bumi Serba Sejahtera (Pemegang Saham PT. Suryamega Cakrawala),” kata Reynold.

Lebih lanjut, terhadap pengangkatan Terdakwa selaku Direktur Utama disetujui oleh seluruh Pemegang Saham dan tidak ada yang keberatan terkait Jual Beli Saham, menurut Terdakwa pada saat itu tidak terjadi.

Setelah RUPSLB, Laurensius Hendra Soedjito selaku Direktur PT. TJITAJAM dikuasakan oleh Pemegang Saham untuk membawa Berita Acara RUPSLB kepada Notaris untuk diaktakan, kemudian oleh Laurensius Hendra Soedjito dibawa ke Notaris Elza Gazali SH dan dibuatkan Akta Nomor: 12 tanggal 6 Maret 1998.

Kemudian pada tahun 2003, PT Tjitajam kembali mengadakan RUPS dalam rangka Laurensius Hendra Soedjito ingin menjual sahamnya kepada Terdakwa dan pada saat itu ada pergantian Pengurus.

“Dimana yang menjadi Direktur adalah Rotendi dan Komisaris Jahja Komar Hidajat, Pemegang Saham PT. Suryamega Cakrawala 2.250 Lembar Saham, Jahja Komar Hidajat 250 Lembar Saham, sebagaimana dituangkan dalam Akta Nomor: 129 tanggal 16 Desember 2003 Notaris Buntario Tigris NG, SH SE dan telah mendapatkan pengesahan tanggal 5 Februari 2004,” jelas Reynold.

Kedua, terkait pemberian Kuasa dari Terdakwa kepada Daulat Saragih, bermula dari adanya pihak yang bernama Ponten Cahaya Surbakti mengaku-ngaku sebagai Direktur dan Pemegang Saham PT Tjitajam berdasarkan Akta Nomor: 156 tanggal 12 Desember 1990 Notaris J.L Waworuntu, yang bersangkutan melakukan Pembajakan PT. Tjitajam dan melakukan penebangan pohon karet di atas tanah PT. Tjitajam.

“Terhadap tindakan Ponten Cahaya Surbakti tersebut PT Tjitajam telah melaporkan kepada pihak kepolisian dan sampai disidangkan. Namun pada saat Persidangan Jaksa tidak dapat menghadirkan Ponten Cahaya Surbakti,” pungkasnya.

Selain itu, PT Tjitajam juga mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Register Perkara Nomor : 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim. Dan saat itu Terdakwa selaku Direktur Utama PT Tjitajam berdasarkan Akta Nomor: 12 tanggal 6 Maret 1998 Notaris Elza Gazali SH memberikan Kuasa kepada Daulat Saragih selaku karyawan PT Tjitajam.

Namun, kata dia, karena Daulat Saragih bukan Pengacara maka butuh izin untuk beracara secara insidentil dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang kemudian dikeluarkan Surat Keterangan Bantuan Hukum Nomor: 32/BH/1999/PN.JKT.TIM tanggal 9 Juni 1999.

Terhadap Gugatan PT. Tjitajam tersebut, pihak Terdakwa dimenangkan dan Akta-akta milik Ponten Cahaya Surbakti, dkk dibatalkan. Dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No: 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim sudah Inkracht pada tanggal 27 April 2000.

Persidangan sempat memanas ketika Penasehat Hukum Terdakwa keberatan terhadap pertanyaan dan pernyataan salah satu Anggota Majelis Hakim yang dinilai tidak sesuai fakta Persidangan atau berusaha diputarbalikkan terkait kejadian RUPSLB PT Tjitajam tahun 1998

” Kami keberatan yang mulia jika RUPSLB tahun 1998 tersebut seolah-olah dianggap tidak terjadi, karena fakta-fakta persidangan berdasarkan keterangan Saksi Laurensius Hendra Soedjito, Agustinus Jusuf Sutanto, dan Elza Gazali semua menyatakan bahwa RUPSLB PT. Tjitajam tahun 1998 benar terjadi, kami punya semua bukti video-nya” ucap Reynold. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *