2025-06-02 16:51

KemenPPPA: Guru Ngaji Pelaku Sodomi di Pangalengan di Hukum Berat

Share

HARIAN PELITA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras kasus sodomi atau pencabulan terhadap 15 Santri laki-laki usia Anak di Pengalengan, Jawa Barat.

KemenPPPA mendorong agar pelaku yang merupakan seorang guru ngaji dihukum berat sesuai dengan UU 17 Tahun 2016.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan menyesalkan seorang guru ngaji seharusnya jadi teladan, panutan dan mendidik dengan ilmu agama justru melakukan perbuatan tercela terhadap Santri siswa didiknya.

“Kekerasan seksual yang dilakukan guru ngaji sangat keji dan tidak bisa ditolerir. KemenPPPA berharap kasus ini dapat dituntaskan dan hukum ditegakkan agar korban mendapatkan keadilan,” tegas Menteri PPPA, Sabtu (16/4/2022).

Kemen PPPA telah berkoodinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bandung, yang melakukan penjangkauan dan pendampingan saat pemeriksaan oleh penyidik kepada korban.

Selanjutnya UPTD PPA akan melakukan asesment psikologi dan monitoring perkembangan kasus serta rehabilitasi bagi korban serta memastikan proses reintegrasi berjalan dengan baik.

“Kemen PPPA akan memastikan berlangsungnya pendampingan terhadap korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya. Kami juga berharap, tidak ada stigma terhadap korban dan bahkan masyarakat harus mendukung, sehingga pemulihan dari trauma dapat berlangsung cepat,” kata Menteri PPPA. ●Red/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *