2025-05-26 7:03

Istri Gugat Suami di PN Jakbar Terkait Penjualan Harta Bersama

Share

HARIAN PELITA —-  Sidang perdana perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH), mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Kamis  21 April 2022.

Sidang perkara bernomor register 1104 tersebut berlangsung di ruang sidang  Purwoto Gandasubrata yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Toga Napitupulu.

Dalam surat gugatannya, penggugat Dewi Octavia didampingi kuasa hukumnya, Arif Budiman dan Steven Federik menggugat tergugat Tonyanto Tirtadjaya, terkait penjualan yang disebut sebagai harta bersama berupa rumah tinggal yang terletak di Jalan Peniki III O 6 No35, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Penggugat memaparkan, bahwa pada 27 Agustus 2006 telah terjadi perkawinan sah antara penggugat dan tergugat berdasarkan surat Perkawinan Buku III Hal. 295 No 70 tertanggal 5Juni 2021 dan telah didaftarkan sesuai surat akta nomor 984/CS/2008 oleh tergugat.

Pada September 2014 penggugat dan tergugat membeli satu unit rumah di Jalan Peniki O 6 No 35 , Kelurahan Kembangan sesuai dengan kesepakatan jual beli (KJB) dengan Lie Mariana senilai Rp9,5 miliar.

Sementara di dalam akta jual beli no 333/2014 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ina Rosaina, SH, rumah tersebut bernilai Rp2,7 miliar. Dan rumah tersebut didalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak adalah Rp3 miliar.

Pada April 2021 terjadi keributan antara penggugat dan tergugat, sehingga tergugat pergi dari rumah tersebut.

Kemudian mengetahui bahwa Akta Perkawinan nomor 984 /CS/2008 tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, lalu tergugat menjual rumah tersebut kepada turut tergugat 1 yakni Irwan Tirtadjaya yang merupakan abang kandung tergugat seharga Rp4,3 miliar sesuai dengan Akta Jual Beli (AJB) No 81/2021 tanggal 1 April 2021 yang dibuat oleh turut tergugat II yakni PPAT Alang, SH.

Saat itu pihak turut tergugat 1 mengatakan bahwa pembelian rumah tersebut, berasal dari uang yang dipinjamkan  pada 1Oktober 2014 sebesar Rp9.752.000.000 .

Namun menurut penggugat dia tidak pernah diberitahukan tentang hutang piutang tergugat kepada turut tergugat 1 .

Selain itu menurut kuasa penggugat, berdasarkan SPT Pajak Penghasilan tergugat sejak tahun 2016 hingga tahun 2020 , tidak terdapat didalamnya menyatakan pinjaman hutang tergugat kepada turut tergugat 1.

Menurut penggugat, tergugat dengan sengaja menjual rumah yang sedang dihuni oleh penggugat selalu istri yang sah tanpa pemberitahuan dan persetujuan penggugat.

Penggugat menilai, turut tergugat 1 dengan sengaja membeli rumah tersebut dengan itikad tidak baik. Disamping itu ujar penggugat, turut tergugat II dalam menjalankan jabatannya telah nyata melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja menerima, membuat surat pengalihan hak kepemilikan tanah berdasarkan keterangan tergugat semata dan surat dari keterangan Disdukcapil tanpa mempertanyakan juga kepada penggugat yang sudah dikenal turut tergugat II.

Penggugat menambahkan, berdasarkan Pasal 1365 Burgelick Booking, perbuatan tergugat merugikan penggugat dengan nyata yakni, menikahi penggugat dengan melahirkan tiga orang anak, karena diduga dengan mengetahui Akta nikah tidak terdaftar, kemudian menjual rumah tersebut dengan maksud agar tidak ada kewajiban tergugat sebagai suami untuk memberikan harta bersama kepada penggugat yang merupakan hak seorang istri yang sah.

Untuk itu dalam gugatannya, penggugat memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan semua gugatan, menyatakan perkawinan penggugat dan tergugat adalah perkawinan yang sah, menyatakan penggugat berhak mendapatkan bagian penjualan dari rumah dimaksud sebesar Rp7.732.525.000 dan menghukum turut tergugat 1dan turut tergugat II karena telah merugikan penggugat secara nyata yang seolah olah penggugat bukan sebagai istri yang sah.

Sidang perdana ini dihadiri semua pihak, yakni kuasa hukum tergugat, dan kuasa hukum turut tergugat 1 dan turut tergugat II.

Hakim memberikan  kesempatan kepada tergugat dan turut tergugat untuk memberi jawaban atas gugatan tersebut pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada 19 Mei mendatang. ●Red/Zulkarnain

5 thoughts on “Istri Gugat Suami di PN Jakbar Terkait Penjualan Harta Bersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *