2025-05-25 3:11

Korupsi Kredit BRI Cabang Tanah Abang Divonis 5 Tahun Harta Benda Terancam Disita

Share

HARIAN PELITA —  Pemberi fasilitas kredit BRI Cabang Tanah Abang Jakarta Pusat divonis 5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya, majelis hakim menilai bahwa Terdakwa Dinni Nurdiana telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp95 miliar lebih.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting SH MH mengatakan kasus tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun 2016-2019 lalu. Pemberian fasilitas kredit BRI tersebut dilakukan terhadap karyawan PT Jazmina Asri Kreasi.

” Terdakwa Dinni Nurdiana dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI Cabang Tanah Abang kepada para karyawan PT. Jazmina Asri Kreasi (PT. JAK) tahun 2016-2019  mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp95.404.225.425,- (sembilan puluh lima milyar empat ratus empat juta dua ratus dua puluh lima ribu empat ratus dua puluh lima rupiah),” kata Bani Immanuel Ginting, Kamis (21/4/2022).

Adapun dalam agenda pembacaan amar putusan itu, pada pokoknya majelis hakim menyatakan Terdakwa Dinni Nurdiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dinni Nurdiana selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa ditahan di Rutan. Membayar denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan,” bunyi amar putusan majelis hakim Tipikor PN Jakpus.

Lebih lanjut, majelis hakim menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000,- dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa sebidang tanah. Barang Bukti No.261 yaitu sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 12958 Luas 49 M2 atas nama Dinni Nurdiana.

“Barang Bukti No.262 yaitu sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 12958 Luas 49 M2 atas nama Dinni Nurdiana. Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegas majelis hakim.

Dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka
dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Mejelis hakim juga menambahkan,

Terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Lalu, terhadap putusan tersebut pihak Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengambil sikap pikir-pikir selama tujuh hari. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *