2025-05-24 2:06

Aspem: PNS Harus DIsiplin Dalam Masuk Kerja dan Jam Kerja

Share

HARIAN PELITA JAKARTA — Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus disiplin dalam masuk kerja dan jam kerja. PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman dengan ketentuan yang berlaku.

Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat Denny Ramdany menegaskan, sesuai PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yakni PNS harus disiplin masuk kerja dan jam kerja, jangan ada keterlambatan atau pulang cepat saat masuk kerja.

“Jika sering terlambat dan pulang cepat, nantinya akan diakumulasi kehadirannya, sebanyak 1.350 menit atau setara 3 hari kerja akan dikenakan hukuman disiplin, mengakibatkan terpengaruh pada e-Kinerja sehingga bisa tidak dapat TKD minimal satu bulan,” jelas Denny saat melakukan pembinaan dan monitoring kinerja pegawai kelurahan di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Pusat, di aula Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Selasa ( 2/11/2021).

Ikut mendampingi Kabag Pemerintahan, Efiskal, Kabag Kepegawaian, Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik (KKPP), Munjir Munaji, Kabag Hukum, Any, KaSuban Kepegawaian, Yanu dan Kabag Keuangan H Risan H Muhtar. ●Red/Dy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *