2025-05-26 8:55

Sekda Marullah Kena Batunya, Keluarkan SE Tanpa Penjelasan Rinci, Anies Bantah

Share

HARIAN PELITA — Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali kena batunya. Surat Edaran (SE) Nomor 27/SE/2022 tentang Imbauan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1443 H/2022 M di Jakarta International Stadium menjadi kecaman.

Mantan Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengeluarkan SE dinilai punya maksud tertentu yakni akan mengumpulkan massa.

Surat edaran dari Marullah Matali itu berisi sejumlah poin. Salah satunya soal penyelenggaraan Shalat Id di JIS akan dimulai pukul 06.30 WIB.

Dimana pada poin kedua berbunyi, “Para Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Perangkat Daerah agar mengimbau aparatur sipil negara dan non-aparatur sipil negara yang tidak melakukan perjalanan mudik dan atau ke luar kota untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Kontan saja SE Marullah Matali menjadi “bulan-bulanan” karena dinilai surat itu tanpa penjelasan rinci, apa ajakan paksa atau imbauan.

Untungnya Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan cepat meredam isi SE itu secara jelas. Anies Baswedan menegaskan, SE Sekretaris Daerah Marullah Matali bukan untuk menyuruh mengumpulkan massa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non Aparatur Sipil Negara agar Shalat Idul Fitri di Jakarta International Stadium (JIS).

“Tapi, tapi sebagai pemberitahuan bahwa Shalat Id tidak dilaksanakan di kantor wali kota maupun kantor bupati,” kata Anies Basweda kepada wartawan usai menghadiri Festival Rampak Bedug Malam Takbir di JIS, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (1/5/2022) malam. .

Dengan demikian, kata Anies, bukan diminta agar semua datang JIS karena biasanya kantor wali kota dan bupati di enam wilayah menyelenggarakan Shalat Id.

“Nah, kali ini, tidak perlu di kantor wali kota atau bupati, tetapi hanya satu saja di JIS,” katanya. ●Red/Esa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *