
300 Gratifikasi dan Tongkat Ulama Ghana Senilai Rp23 Miliar Dilaporkan Anies ke KPK
HARIAN PELITA —-. Sejumlah gratifikasi yang tercatat dan terdata di Pemprov DKI Jakarta mencapai nilai Rp23 miliar kini dilaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kepada wartawan, Anies Baswedan menjelaskan, semua gratifikasi itu sudah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai Rp 23 miliar.
“Sebanyak 300 laporan lebih, nilainya mencapai Rp 23 miliar,” kata Anies kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, kemarin.
Menurut Anies, salah satu gratifikasi yang dilaporkan adalah tongkat yang diberikan oleh ulama asal Ghana.
Dikatakannya, bahkan termasuk tongkat juga dilaporkan pada bulan Agustus lalu, gratifikasi seluruh sudah dikembalikan secara fakta ke KPK.
“Hampir semua yang saya dapat dikembalikan. Soal tongkat diperbolehkan disimpan di kantor gubernur karena itu dianggap sebagai pemberian untuk Pemprov,” beber Anies Baswedan.
Dijelaskan dia, budaya pelaporan dan kejujuran itu akan diterapkan dan akan diterapkan untuk seluruh pejabat dan jajaran lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Bahkan kata Anies, di setiap ruangan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta telah disediakan formulir untuk pelaporan gratifikasi. ●Red/Bas/Dw