2025-06-06 16:18

Munarman Segera Disidang ke PN Jaktim

Share

HARIAN PELITA JAKARTA — Munarman akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pelaksanaan Penyerahkan Tanggung Jawab dan Barang Bukti terhadap salah seorang terduga Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan pada Senin 1 November 2021.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa M, SH (Munarman) dkk.

“Bahwa dikarenakan masih masa pandemi Covid 19 dan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, dengan mempedomani diantaranya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1221/E/Ejp/03/2020 tanggal 23 Maret 2020 Hal Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum,” jelas Leonard, Rabu (3/11/2021).

Berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor Print-3729/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor B-2402/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 atas nama tersangka M, SH (Munarman).

Leonard mengatakan, pada hari ini Senin tanggal 1 November 2021 sejak pukul 13.30-15.30 Wib telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa M, SH dkk.

Mengingat dalam masa tanggap darurat Covid-19, sesuai dengan surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta surat perjanjian kerjasama dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maka tempat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama tersangka M, SH dilaksanakan di Rutan Polda Metro Jaya.

Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1271/E/Ejp/03/2020 tanggal 24 Maret 2020 Hal Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 dan Surat Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 402/DJU/HM.01.1/4/2020, Nomor KEP-17/E/Ejp/04/2020, dan Nomor PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020.

Kemudian, Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH.PK.01.01-03 tanggal 24 Maret 2020 Hal Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lapas/Rutan, serta Surat Telegram KAPOLRI Nomor ST/2178/X/HUK.12.17./2021 tanggal 19 Oktober 2021, maka tempat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama tersangka M, SH dilaksanakan di Rutan Polda Metro Jaya.

” Dalam pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersebut, Tersangka dan Penasehat Hukum bersikap kooperatif dan oleh Penuntut Umum terhadap tersangka dilakukan penahanan Rutan dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor RT-225/JKT-TIM/ETL/11/2021 tanggal 01 November 2021 selama 60 (enam puluh) hari terhitung mulai tanggal 1 November 2021 hingga 30 Desember 2021 di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dilaksanakan dengan dihadiri oleh Penyidik Densus 88 AT POLRI, Jaksa Penuntut Umum, tersangka M, SH yang didampingi oleh Penasehat Hukum tersangka dari Kantor MD & P Advokate & Legal Consultant sebanyak 5 (lima) orang atas nama Nazori Doak Achmad SH, Syamsul Bahri Radjam SH, Ann Noor Qumar, SH, Achmad Ardiansyah Budiman SH dan Dede Agung Wardhana SH. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *