2025-08-23 23:49

Menteri PPPA Kecam Pengusiran dan Pembakaran Pakaian Terhadap Perempuan di Cianjur

Share

HARIAN PELITA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam aksi pengusiran dan pembakaran pakaian seorang perempuan berinisial N (28 tahun) diduga dilakukan sekelompok warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Tindakan dinilai “main hakim sendiri” tersebut sempat viral di pemberitaan pada hari Senin, 16 Mei 2022.

Berdasarkan informasi dihimpun KemenPPPA, aksi pengusiran warga terhadap N dilakukan karena N merupakan perempuan diduga melakukan poliandri. Hal ini seharusnya tidak dijadikan alasan warga bisa menghakimi N.

“Saya merasa prihatin dan menyayangkan terjadinya aksi tersebut. Semestinya sebagai warga negara yang baik dan memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri (eigenrichting) tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun. Justru dalam kejadian yg menimpa N ini perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. Apapun alasannya, permasalahan sebab akibat menjadi syarat mutlak yang harus dilihat dalam kasus N ini,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, dalam keterangannya pada Selasa (17/5/2022).

Menteri PPPA menuturkan bahwa aksi pembakaran pakaian dan pengusiran korban disertai dengan caci maki oleh warga merupakan tindakan penghakiman atau “main hakim sendiri”.

Tindakan tersebut merupakan perbuatan sewenang-wenang yang tidak berdasarkan pada hukum yang berlaku. Apapun kesalahan seseorang, upaya main hakim sendiri merupakan hal yang dilarang oleh hukum.

Jika melihat hukum yang berlaku, perbuatan warga desa setempat yang melakukan pengusiran dan pembakaran pakaian terhadap korban justru bisa saja dikenakan Pasal 406 KUHP tentang penghancuran atau perusakan barang, yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. ●Red/CR-11

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *