2025-06-12 7:12

Edarkan Narkoba Polsek Muara Baru Ringkus Dua Tersangka

Share

HARIAN PELITA JAKARTA — Polsek Kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok ringkus dua tersangka berinisial AH (29) dan ES (29) di Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara pada jumat lalu.

Kapolsek Muara Baru Akp Muhammad Debby saat didampingi Wakapolsek Iptu Basar, Kanit Reskrim Iptu Aries, mengatakan, tersangka AH di amankan lantaran edarkan barang haram narkotika jenis sabu 1,61 gram yang telah di bungkus 10 plastik klip bening yang terdapat di dalam kotak warna hijau.

“Anggota kami kembali menggeledah tersangka AH dan ditemukan sabu yang tersimpan didalam bungkus rokok dengan bungkus plastik klip yang sama seberat 0,24 gram,” ujar Debby.

Untuk memperkuat pemeriksaan dan penyelidikan, anggota kami menyita barang bukti narkotika sabu yang telah di jelaskan tadi dan 1 buah dompet, timbangan dan 2 buah kunci kamar kontrakan.

“Selain itu petugas kami juga sedang mengejar DPO yang berinisial AB yang berada di wilayah Jakarta Barat pemilik barang haram tersebut,” kata Debby pada media dihalaman Polsek Muara Baru saat memberikan keterangan, kamis (4/11/2021).

Polsek Muara Baru juga mengamankan tersangka ES alias A (29) di kawasan Pasar Ikan modern Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara pada sabtu (31/10/2021).

” Kedua tersangka kami amankan berdasarkan dari informasi masyarkat adanya peredaran narkotika, kemudian anggota kami menyelidikinya.” ungkapnya.

Debby, kemudian anggota kami melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka ES alis A dan ditemukan barang bukti sabu 8 bungkus plastik klip bening
seberat 7,89 gram, dan kami anggota kami menyita barang bukti lainnya, yakni, 1 Handphone, 1 buah dompet warna biru, 2 pack plastik bening berisi plastik klip warna bening dan 1 buah timbangan digital.

Dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa barang tersebut milik DPO atas nama berinisial R.” terang Debby.

Dari perbuatan kedua tersangka , Polisi menjeratnya pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009. dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *