2025-05-24 3:17

Kasus Penipuan Toko Ban di Otista Jakarta Timur Capai Rp1,6 Miliar

Share

HARIAN PELITA —- Kasus penipuan senilai Rp1,6 miliar lebih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sofyan Hadi Wijaya menjadi Terdakwa setelah dilaporkan tak kunjung melunasi sejumlah tagihan terhadap PT Sinar Jaya Gemilang atau Toko Ban Sinar Jaya Gemilang terdapat di Jalan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur.

Hendrik Vizar mengatakan kepada JPU dirinya pernah diperiksa oleh penyidik terkait kasus ini pada saat di BAP polisi. Untuk saat ini, Hendrik memberitahu keterangan sebagai Saksi di PN Jaktim. Perlu diketahui, Terdakwa tidak melakukan kewajibannya atas nama CV Roda Perkasa untuk membayar tagihan ke PT Sinar Jaya Gemilang.

“Setahu saya terkait pembayaran pembelian ban. Saya waktu itu ditugaskan sebagai kolektor di PT Sinar Gemilang tugas saya mengambil pembayaran giro,” terang Hendrik sebagai kolektor di PT Sinar Jaya Gemilang, Kamis (26/5/2022).

Disisi lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun meminta penjelasan kepada Saksi Hendrik terkait proses penagihan sejak tanggal 5 Januari 2012 hingga 6 September 2012 yang belum di lunaskan oleh Terdakwa.

Kemudian, JPU juga mempertanyakan tata cara penagihan kolektor terhadap CV Roda Perkasa. Dalam perkara Nomor: 262/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim Terdakwa dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP. Terdakwa sendiri saat ini menjadi tahanan kota dan tidak ditahan.

“Apakah setiap nagih selalu diterima, sebagai kolektor itu pernah bikin pernyataan kah ?,” tanya JPU Yerich Mohda kepada Saksi.

Sementara, Tohari Taspirin juga mengatakan pada saat transaksi pembayaran pada tahun 2012 lalu dipertanyakan kepada Saksi tentang perjanjian. Majelis hakim juga menanyakan saksi-saksi terutama kolektor terkait perjanjian pembayaran dengan Terdakwa.

“Saudara tahu pimpinan CV Roda Perkasa, saat saudara melakukan penagihan ada pembayaran ?,” ucap majelis hakim.

Selain itu, Yunni selaku karyawan PT Sinar Jaya Gemilang juga memberikan keterangan sebagai Saksi di ruang sidang. Yunni menjelaskan ada invoice yang diketahui belum dibayar oleh Sofyan Hadi Wijaya. Proses tagihan menurutnya diberi batas waktu 30-45 hari.

Invoice yang belum di lunaskan itu diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar. Pengiriman order ke CV Roda Perkasa disampaikan oleh Yunni telah dihentikan pada tahun 2012. Hal tersebut dilakukan karena pembayaran belum terselesaikan.

“Nagih setelah invoice sudah jadi, sebelum satu bulan kita tagih terus,” kata Saksi yang bertugas di bidang finance. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *