
KPK Akan Tuntut Pihak Memperjualbelikan Produk Publikasi dan Edukasi
HARIAN PELITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi adanya pihak-pihak memperjualbelikan produk-produk publikasi/edukasi KPK kepada masyarakat luas.
Diantaranya produk edukasi dalam bentuk buku diperjualbelikan melalui media sosial dan marketplace.
KPK mengimbau kepada pihak-pihak dimaksud untuk tidak melanjutkan tindakannya, karena telah melanggar hak cipta yang sepenuhnya dimiliki KPK dan ketentuan yang telah tercantum dalam buku tersebut.
Buku atau produk-produk edukasi KPK boleh dikutip dengan menyebutkan sumbernya, diperbanyak untuk tujuan pendidikan serta non-komersial lainnya, dan bukan untuk diperjualbelikan.
Masyarakat bisa mendapatkannya secara gratis dengan mengunduhnya di portal pendidikan antikorupsi yang dikelola KPK melalui tautan https://aclc.kpk.go.id/pustaka/pendidikan atau mengajukan permohonan kepada KPK untuk mendapatkan versi cetaknya.
KPK terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menyebarkan nilai-nilai Integritas dalam rangka membangun budaya antikorupsi, dengan tetap mematuhi mekanisme & ketentuan yang berlaku. ●Redaksi/Sumber KPK