
Enam Terdakwa Pengeroyok Kakek Tua di Pulogadung Sangkal BAP, JPU: Panggil Saksi Verbal Lisan
HARIAN PELITA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan perkara pengeroyokan yang mengakibatkan kematian Wiyanto Halim (89) di Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur.
Saat agenda pemeriksaan saksi-saksi, JPU Handri mengatakan dalam persidangan di PN Jaktim tak lain mendengarkan keterangan saksi mahkota.
Namun JPU menegaskan bahwa Terdakwa pada saat itu dinilai menyangkal dari keterangan BAP. Dalam kasus pengeroyokan pengemudi Toyota Rush yang tewas ini sempat disebutkan terjadi pemukulan kaca dan body kendaraan milik korban Wiyanto.
Diketahui, dalam kasus ini 6 orang kini menjadi Terdakwa didalam dua berkas terpisah.
“Agenda pemeriksaan saksi mahkota sekaligus pemeriksaan terdakwa. Saksi perkara itu dalam perkara itu ada dua berkas, satu berkas 5 tersangka dan satu lagi 1 tersangka,” kata Handri Dwi Z, SH pada Jum’at (3/6/2022).
Handri melanjutkan pada pekan depan pihaknya akan menghadirkan penyidik di PN Jaktim. Hal tersebut dimaksudkan untuk memaparkan berkas BAP yang disangkal oleh Terdakwa saat diruang sidang. Selain itu, kekerasan yang dialami Terdakwa pun dilontarkan dimuka persidangan.
“Jadi kalau kemarin itu katanya di BAP bahkan ada yang dipukul. Jadi karena ada perbedaan antara di BAP dan disitu JPU akan memanggil saksi verbal lisan (penyidik),” ujar JPU kepada harianpelita.id di Jakarta.
Untuk itu, JPU menambahkan bahwa empat Terdakwa yang menyangkal isi BAP antara lain yaitu Muhammad Amar, Renaldi, Muhammad Zulhan dan Muhammad Faisal.
Lebih lanjut, kata JPU, penolakan yang diungkapkan oleh Terdakwa pada saat pemerintahan saksi merupakan hak mereka.
“Yang disangkal itu sebenarnya tidak signifikan, sebenarnya mereka tetap melakukan perbuatan. Cuman (hanya) di BAP (mengaku) 6 kali, tetapi kemarin cuman 2 kali, 3 kali. Paling berbeda hanya seperti itu aja,” kata Handri.
“Kalau itu artinya kalau terdakwa menangkis itu kan hak dia, kita kan bicara alat bukti sekarang,” sambungnya.
Adapun, khusus Terdakwa Renaldi menurutnya disangkakan melakukan pengerusakan mobil dan mengakibatkan kematian. Renaldi merupakan bagian dari perkara terpisah dari kelima Terdakwa lainnya. Pada saat itu, JPU menyatakan Renaldi menarik dan memukul korban.
“Kemudian yang satu yang Renaldi ini dia melakukan kekerasan terhadap barang dan juga orang. Makanya (berkas) kami pisah, cuma itu memang kemarin dibantah sama Renaldi. Bahwasanya dia hanya terhadap barangnya saja terhadap orang nggak, Itulah pengakuan dia bantahan dia,” tandas Handri. ●Red/Dw