2025-06-02 23:41

Peringati Lingkungan Hidup, Air Minum Hak Publik, Lestarikan Sumbernya

Share

HARIAN PELITA — Usai aksi massa Komite Mahasiswa Peduli Lingkungan Hidup (KMPLH) pada peringatan Lingkungan Hidup Dunia, 5 Juli.

Menuai beragam tanggapan. Pengamat Lingkungan Hidup dan Alumnus Universitas Hasanuddin DR Mortaza Syafinudin Al Mandari dan Alumnus Universitas Sudirman serta dosen Universitas Pertahanan (Unhan) DR Yanto. Bergantian mengomentari aksi massa KMPLH. Jumat (10/6/2022).

Terkait isu Lingkungan Hidup yang spesifik hanya air dan udara sudah tepat.

“Namun kalau untuk kepedulian lingkungan secara umum masih ada beberapa aspek yang tidak tersentuh, misalnya, tidak boros energi (bahan bakar, listrik, air, dsb.), tidak menggunakan pestisida/herbisida, tidak melakukan penebangan/pembalakan liar, dll. ” Kata Syafinuddin.

Kak Syafi (biasa dipanggil), momentum LH, saat yang tepat menggevaluasi sumber air minum.

“Khusus untuk kota penyangga Depok, diharap kan melestarikan air tanah. Penggunaan air tanah yang tidak terkendali menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, ” Kata bapak 5 anak ini.

Syafinuddin mengusulkan dibuat regulasi pidana memgawasi penggunaan air tanah.

“Tanpa regulasi dengan sangsi pidana, sulit mengendalikan penggunaan air tanah,” kata Syafi.

Serupa DR Yanto menjelaskan, sependapat dengan rileas KMPLH tersebut. Air permukaan kita melimpah baik yang mengalir di sungai maupun yang tertampung pada cekungan-cekungan alami dan buatan.

Secara kualitas memang tidak memenuhi syarat air bersih apalagi air minum jika dimanfaatkan secara langsung.

“Namun kita punya teknologi yang dapat mengubah kualitas air permukaan tersebut sehingga layak untuk dikonsumsi sebagai air minum. Air tanah sebaliknya. Dari segi kualitas sangat bagus, karena ketika mengalir di tanah, terjadi proses purifikasi alami,” ujarnya.

“Meskipun tidak semua bahan pencemar dapat dihilangkan. E Coli misalnya. Di beberapa daerah di Jakarta, kadar E Coli sudah sangat tinggi, jauh di atas ambang batas yang dipersyaratkan. Dari segi kuantitas, air tanah sangat terbatas, ” Kata Yanto.

Mengapa demikian, jawab Yanto dengan nada bertanya.

“Itu karena daya tampung tanah dibatasi oleh porositasnya.
Selain itu, pengisian kembali air tanah memerlukan waktu yang cukup lama, ” Tambah Yanto.

Ia menambahkan, Ketika air tanah dieksploitas secara masif, tanpa disertai pengisian kembali yang seimbang, maka kuantitasnya akan terus menurun.

Dampak turunannya bisa bermacam-macam. Turunnya kualitas air tanah dan juga turunnya muka tanah.

Penghujung percakapan, Yanto menegaskan. “Saya setuju untuk mendorong pemerintah mengoptimalkan perusahaan air minum di daerahnya masing-masing agar mampu melayani kebutuhan air seluruh penduduknya dari air permukaan,” pungkas Yanto. ●Red/Gun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *