2025-06-10 10:16

Alvin Lim Mangkir Majelis Hakim Akan Jemput Paksa

Share

HARIAN PELITA —- Upaya Majelis Hakim mengadili perkara pemalsuan dokumen asuransi Allianz dengan terdakwa advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm ditunda. 

Alvin Lim mangkir dari persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2022). 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo dan hakim anggota Samuel Gintimg dan Raden Ary Muladi akhirnya memutuskan persidangan akan digelar kembali pada pekan depan.

“Sidang selanjutnya akan dilakukan pada hari Senin, 27 Juni 2022, pukul 10.00 pagi,” ujar Arlandi Triyogo.

Di persidangan ada sedikit ‘keanehan’ dimana seseorang yang mengaku bernama Kusuma, kepada majelis hakim mengaku sebagai kuasa hukum terdakwa Alvin Lim. Tetapi, Kusuma mengakui dirinya belum menerima surat kuasa dari Alvin Lim.

Kusuma mengaku datang ke persidangan hanya berdasarkan adanya pemberitaan di media online bahwa hari ini akan ada persidangan Alvin Lim. “Alvin Lim belum menerima surat panggilan persidangan,” jawab Kusuma kepada majelis hakim.

“Saudara belum punya surat kuasa, jadi belum sah,” ucap Ketua Majelis Hakim, menimpali.

Majelis hakim pun mempertanyakan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Syahnan Tanjung. “Kami telah mengirimkan surat panggilan secara patut sesuai alamat yang tertera di berkas perkara,” timpal Syahnan Tanjung.

Ketidakhadiran Alvin Lim dipersidangan menjadi menarik perhatian pengunjung, termasuk awak media. Bangku persidangan tampak dipadati pengunjung yang menjejali ingin melihat wajah asli Alvin Lim karena kasusnya menjadi sorotan publik.

▪︎Jemput paksa
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung kepada wartawan menyebutkan pihaknya akan meminta kepada majelis hakim untuk dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap Alvin Lim. “Kita akan lakukan upaya paksa. Itu hukum yang bicara,” tegas Syahnan.  

Dikejar wartawan terkait upaya yang akan dilakukan untuk menghindari kasus mangkir Alvin Lim pada sidang berikutnya, Syahnan lagi-lagi menyatakan tidak tertutup kemungkinan akan memakai polisi untuk memaksa dan menghadirkan Alvin Lim di pengadilan.

Adapun terhadap kemungkinan dilakukannya penahanan terhadap Alvin Lim untuk menghindari terulangnya kembali mangkir di persidangan, Syahnan Tanjung mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan hakim.

Syahnan menjanjikan jika pada persidangan Senin, 27 Juni 2022 terdakwa Alvin Lim kembali mangkir dari persidangan, pihaknya akan meminta kepada majelis hakim untuk dilakukan penahanan. “Jelas, itu,” tukasnya. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *