2025-05-24 23:57

Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan UU No 12 Tahun 2022 Tindak pidana Kekerasan Seksual

Share

HARIAN PELITA — Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Jumingan, saat mewakili Bupati membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Labuhanbatu di Aula BKPP Labuhanbatu, Selasa (21/06/2022).

Jumingan mengatakan saat ini ada peraturan perundang-undangan yang mengatur beberapa bentuk kekerasan seksual, namun sangat terbatas bentuk dan lingkupnya.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Rantauprapart, perwakilan Pengadilan Negeri Rantauprapat, perwakilan Kemenag Labuhanbatu perwakilan beberapa OPD, dan hadirin lainnya. ●Red/Ad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *