
JPU Kuatkan Isi Poin Tuntutan Kedalam Replik Terdakwa Jahja Komar Hidajat
HARIAN PELITA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanggapi nota pembelaan (Pledoi) Jahja Komar Hidajat dan kuasa hukum Terdakwa. Kali ini, Replik langsung dibacakan oleh JPU Pratama Hadi Karsono di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Hadi menyampaikan bahwa saat agenda Replik menegaskan tentang penguatan isi dari pada tuntutan. Menurutnya, poin-poin Replik telah dituangkan olehnya.
JPU menambahkan isi Replik yang disampaikan tersebut tidak terlalu panjang maupun lebar. Lalu, dia mengingatkan setelah agenda Replik ini sidang mendatang Duplik kembali digelar di PN Jaktim.
“Intinya isinya tidak jauh daripada tuntutan apa yang kami bacakan pada saat pembacaan tuntutan. Hanya saja penambahan poin-poin yang dianggap ada korelasinya dengan perkara itu yang akan kami bahas,” ungkap JPU, Selasa (21/6/2022).
Kemudian, kepengurusan PT Tjitajam serta posisi Direktur yang dijabat oleh Jahja Komar Hidajat tak lepas turut di bahas JPU. Selain itu, surat kuasa juga menjadi alasan yang disampaikan dalam perkara ini.
Hal ini diutarakannya telah dibeberkan pada saat agenda tuntutan sebelumnya dihadapan majelis hakim. Jahja Komar Hidajat sebelumnya dituntut oleh JPU selama 3 tahun terkait sumpah dan keterangan palsu.
Perlu diketahui, Sidang Perkara Pidana Nomor: 926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim direncanakan tinggal menanti Duplik.
“Paling Duplik hari Kamis, Duplik selesai semua lalu putusan itu dari majelis hakim,” kata Hadi. ●Red/Dw