
Penggugat Sebut PN Jakarta Barat Berwenang Mengadili Perkara PMH No 1104
HARIAN PELITA — Sidang perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Dewi Octavia sebagai penggugat melawan Tonyanto Tirtadjaya sebagai tergugat, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Agenda sidang hingga, Kamis 23Juni 2022, memasuki tahap Replik dari penggugat. Sedangkan pada sidang sebelumnya, pihak tergugat telah menyerahkan jawaban atas gugatan terkait penjualan asset berupa rumah tinggal milik bersama antara penggugat dengan tergugat ketika keduanya masih bersama.
Dalam jawaban tersebut, tergugat menolak seluruh dalil dalil gugatan dari penggugat kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya.
Menurut tergugat, gugatan harus diajukan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat, atau oleh wakilnya menurut pasal 123,kepada Ketua Pengadilan Negeri ditempat diam si tergugat, atau jika tempat diamnya tidak diketahui kepada Ketua Pengadilan Negeri ditempat tinggalnya yang sebenarnya.
Tergugat juga mengatakan, saat gugatan saat didaftarkan oleh penggugat tercatat dalam surat gugatan beralamat di Jalan Imam Bonjol No 55 RT 002/RW 06, Kelurahan Penunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Tangerang, yang alamt tersebut adalah benar alamat tempat tergugat, sehingga alamat tersebut dapat digunakan sebagai tempat tinggal.
Tergugat juga mengatakan bahwa tergugat tidak tinggal di Jalan Peniki III O-6 No 35,Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Oleh sebab itu menurut tergugat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tidak Berwenang memeriksa dan mengadili perkara A quo dan meminta agar majelis hakim menolak gugatan penggugat.
Sementara itu dalam Replikanya yang diserahkan pada, Kamis 23Juni 2022,kuasa hukum penggugat, Arif Budiman didampingi Steven Federick, menyatakan, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara Aquo.
Dalam Replik tersebut, penggugat menolak seluruh dalil dalil tergugat, kecuali , kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Menurut penggugat, jika tempat tinggal tergugat tidak diketahui, atau tempat tinggal sebetulnya tidak diketahui, maka surat gugatan itu dimasukan kepada Ketua Pengadilan Negeri ditempat tinggal penggugat atau salah seorang dari pada penggugat.
Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa alamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 55 RT 002/RW 06,Kelurahan Penunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Tangerang bukan tempat tinggal tergugat, melainkan hanya tempat tergugat bekerja. Hal itu ditegaskan oleh salah satu karyawan.
Penggugat mengatakan, yang dimaksud dengan pasal 118 ayat (1) HIR, berlaku jika penggugat mengetahui jelas alamat tinggal tergugat dan penggugat hanya tau tempat bekerja tergugat, sehingga relaas dipanggil ketempat bekerja tergugat melalui delegasi Pengadilan Negeri Tangerang.
Sedangkan mengenai perubahan gugatan yang dirubah ujar kuasa hukum penggugat, bukanlah menambah pokok perkara dan hal ini di perbolehkan sesuai dengan pasal 127 Rv yang menyebutkan penggugat berhak mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya.
Terkait hubungan hukum yang dipertanyakan oleh kuasa hukum tergugat, penggugat menyatan bahwa penggugat dan tergugat mempunyai hubungan hukum yakni suami istri yang sah yang terikat dengan hak dan kewajiban.
Berdasarkan Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung No 639 tanggal 28 Mei 1977 tidak ada relevansinya dalam hal ini karena objek perkara adalah perbuatan melawan hukum karena tergugat tidak mendaftarkan lagi akta perkawinan antara penggugat dengan tergugat.
Untuk itu, penggugat memohon agar majelis hakim menolak Eksepsi tergugat, turut tergugat 1 dan turut tergugat II dan menerima Replik penggugatpenggugat dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Turut tergugat 1 dalam perkara ini adalah Irwan Tirtadjaya dan turut tergugat II Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Alang, SH. ●Red/Zulkarnain