
Satpol PP Jakarta Pusat Segel Holywings di Senayan
HARIAN PELITA —- Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat melakukan penutupan terhadap Holywings di kawasan Senayan.
Penutupan dilakukan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha semua outlet Holywings di Jakarta.
Dari pantauan,;Selasa 28 Juni 2022 petugas dipimpin langsung Kasatpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba tiba di lokasi.
Selain Satpol PP juga terlihat Kasudin Parekraf Jakarta Pusat Shinta Nindyawati, Kasie PPNS Satpol PP Jakpus Gatra, Lurah Gelora Nurul Huda, Wakil Camat Tanah Abang Diwarti Indriani.
Terlihat petugas langsung menuju area depan Holywings Senayan. Mereka nampak memasang spanduk penyegelan.
Pengumuman, Nomor 1139/AT.04.00, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta C.Q. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub nomor 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata dengan ini menutup dan melarang kegiatan usaha nama Holywings Reserve Senayan
Jenis usaha bar dan restoran, Jalan Gerbang Pemuda Nomor 13, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai hukum yang berlaku. Demikian agar diperhatikan dan di taati semuanya.
Kasatpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengatakan penutupan dilakukan Karena Holywing di Senayan tidak sesuai perizinan dari OSS. Sebelumnya ada tim terpadu yang sudah datang terlebih dahulu untuk melakukan sosialisasi.
“Atas dasar itu kita lakukan penutupan. Kita diperintah atas permohonan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) mengenai penutupan. Kemudian perizinan di sini tidak sesuai dengan kegiatan yang ada,” ucap Tumbur Parluhutan Purba.
Terlihat petugas keamanan itu terlihat menandatangani dokumen penyegelan. Setelah petugas Satpol PP meninggalkan lokasi. ●Red/Basuki Uwie