
Pengunjung PN Jaktim Kritik Pelayanan PTSP
HARIAN PELITA —- Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PTSP PN Jaktim) mendapatkan masukkan dari pengunjung.
Firdaus mengatakan jam operasional tidak sesuai dengan yang diberlakukan. Ia melanjutkan saat ini tengah menanti antrian terkait perkara perdata. Akibatnya, menimbulkan penumpukan antrian di ruang PTSP.
Selain itu, kehadiran pegawai memasuki ruang pelayanan PTSP dinilai tidak tepat waktu. Lambannya pelayanan terhadap pengunjung juga menjadi bagian dari keluhan saat dirinya hendak mengambil penetapan.
“Masukannya pertama harus sesuai dengan jam operasional yang berlaku. Yang kedua ketepatan waktu pegawai dalam melayani orang-orang. Antrian sih sesuai karena faktor keterlambatan pegawai itu-lah mengalami keterlambatan efeknya jadi menumpuk,” ungkap pengunjung PN Jaktim, Kamis (14/7/2022).
Selain itu, petugas PTSP menjelaskan informasi tentang perkara tersebut kurang detail. Meskipun putusan yang telah inchract/berkekuatan hukum tetap justru diperolehnya terlalu lama. Bahkan, kata Firdaus, putusan baru bisa diambil terkadang hingga 14 hari.
“Lebih kearah kita terlalu lama menunggu dalam mengambil putusan, setelah inchract 14 hari kadang kita harus menunggu dulu seminggu atau kadang lima hari,” tegas Firdaus.
Namun, Takbirul Bangun menyampaikan bahwa dirinya dilayani dengan cepat saat tiba di PTSP sekitar pukul 13.30 Wib. Ia sengaja datang ke PN Jaktim setelah jam istirahat. Kehadirannya tak lain hanya untuk mengambil berkas putusan perkara pidana.
“Ngambil putusan pidana. (pelayanan) baik, cepet biasanya sama. Aku baru Dateng aku tau dia mulainya setengah dua,” jelas pria berkemeja biru tua.
Disisi lain, petugas sekuriti PN Jaktim menambahkan bahwa jam operasional PTSP telah tertera di pintu masuk. Muji Suhantono menjelaskan PTSP buka mulai pukul 08.30-16.30 Wib sesuai dengan jam kerja. Pengunjung bisa mengambil nomor antrian bila hendak memasuki ruang PTSP sesuai dengan kepentingannya masing-masing.
“Untuk pelayanan PTSP setiap hari kerja start dari jam 08.30-16.30 Wib, yang perlu diingat itu pelayanan jam 08.30 itu baru open,” ucap Danru sekuriti PN Jaktim.
Meriyati Situmorang pun turut menegaskan sebanyak 65 orang telah mengunjungi kantor PTSP dengan perkara yang masuk yaitu perdata. Namun, 34 orang pengunjung lainnya tercatat mengajukan berkas terkait bidang hukum.
Lanjutnya, 9 orang pengunjung PN Jaktim telah mendaftarkan berkas ke PTSP melalui e-Court atau sistem elektronik. ●Red/Dw