
Guru Ekstrakurikuler Pramuka Cabuli 3 Siswa SMP Diringkus Polisi
HARIAN PELITA – Seorang guru ekstrakurikuler pramuka berhasil diringkus Satreskrim Polres Tangerang Selatan
Guru ekstrakurikuler yang berinisial AR (28) ditangkap lantaran melakukan pencabulan pada siswa binaannya.
“Modus pelaku yang berprofesi sebagai pelatih ekskul Pramuka dan Paskibra mengancam korban bila tidak bersedia atau di keluarkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan kepada wartawan,Selasa (19/7/2022).
Lanjut Zulpan menjelaskan, korban anak-anak di bawah umur berinisial RPH (13), JRF (14) dan AHRI (17), ketiga-tiganya berjenis kelamin laki-laki.
“Awal kejadian di sekolah SMPN pada Selasa 12 Juli 2022 di Tangerang. Korban menceritakan perlakuan cabul kepada korban 2 dan korban 3 oleh pelaku. Kemudian korban menceritakan kepada guru sekolah. Kemudian guru mengklarifikasi dan melapor ke Binmas,” ujar Zulpan.
“Tersangka melakukan pencabulan terhadap korbannya di kamar mandi sekolah,” terang Zulpan.
Tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. ●Red/IA