2025-06-19 22:29

Tawuran Dua Kelompok Warga di Jakut Polisi Tangkap Lima Orang yang Terlibat

Share

HARIAN PELITA JAKARTA — Dua kelompok terlibat tawuran di Jalan Kapuk Kamal Raya, Jakarta Utara, pada 24 Oktober 2021, kelompok Penjaringan dan geng Jelambar

Tidak tanggung-tanggung, mereka tawuran menggunakan berbagai jenis senjata tajam.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, sebelum tawuran, kedua kelompok pemuda itu ternyata telah sepakat saling serang pada malam hari.

“Tawuran tersebut terjadi karena sudah disepakati. Korban dan kelompoknya datang dari Jelambar ke wilayah Penjaringan dan saling menyerang,” ujar Guruh kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Lebih lanjut Guruh menjelaskan, dari kasus tawuran tersebut ada korban jiwa berinisial NMR (17). Korban tewas di tempat itu dipenuhi dengan sejumlah luka tusukan.

“Korban alami luka bacok di punggung, tangan dan dada, pinggang tembus. Meninggal di TKP,” ucap Guruh.

Dalam tawuran ini kedua kelompok, baik dari Kelompok Jelambar dan Kelompok Penjaringan saling menyerang dengan membawa senjata sejata tajam. 

Pada saat tawuran berlangsung, korban terjatuh dan tertinggal oleh rekan-rekannya dan jadi bulan-bulanan lima pelaku yang berasal dari Kelompok Penjaringan. Kelima pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. 

Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *