2025-05-27 10:23

PN Jakarta Barat Eksekusi 22 Unit Apartemen

Share

HARIAN PELITA —  Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dimotori oleh M. Irwan Ardiansyah, S, Sos pada hari  Kamis (21/7/2022) melakukan eksekusi terhadap 22 unit apartemen di Puri Garden Apartemen  berlokasi di Jalan Kembangan Raya RT001/RW002, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Eksekusi pengosongan  berdasarkan permohonan dari Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS)  Hunian Apartemen Puri Garden diwakili oleh Paulus,  sebagai Ketua dan Vivi Suryawati Muktiwijaya, selalu Sekretaris.

Kedua pemohon juga didampingi kuasa hukumnya yakni, Adri O.F Partras, SH,  MH, Jefni Mantik, SH, MH  dan Billy B.  Martindas, SH, MH.

Surat Penetapan eksekusi tersebut bernomor 14/2021.Eks Jo no 473/Pdt.G/ 2016/PN.Jkt.Brt.

Eksekusi itu dimulai pada pukul 10.00  WIB dihadiri sejumlah aparat Kepolisian, Kodim, Koramil, dan Sat Pol PP.

Meski sempat ada protes dari kuasa hukum ter mohon eksekusi, namun pengosongan 22 unit apartemen tersebut tetap dilaksanakan.

Adapun termohon eksekusi adalah, para penghuni 22 apartemen tersebut yang terletak di Tower 01 yang berada di Lantai, 2,5,6 , 7,8  dan Lantai 18. ●Red/Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *