
Bupati Butur Lantik 39 Kades, Amaluddin: Segera Buat RPJMDesa
HARIAN PELITA BUTUR —- Bupati Kabupaten Butin Utara Muhammad Ridwan Zakariah resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 39 Kepala Desa hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 19 Juni tahun 2022, di Aula Kantor Bappeda.
Orang nomor satu di Butur ini menyampaikan, berbagai tahapan pilkades sebagai sebuah perwujudan demokrasi masyarakat desa telah dilaksanakan dengan tertib, aman dan lancar.
Namun tak dapat dipungkiri kendala serta dinamika tetap ada, tapi masih dalam ambang kewajaran proses demokrasi,” ungkapnya.
“Saya mengajak seluruh Kades yang terpilih untuk tidak hanyut pada eforia. Segela laksanakan tugas, buat program, tuangkan visi misi dalam RPJMDes serta laksanakan secara partisipatif dan libatkan lembaga kemasyarakatan yang ada di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Dirinya berharap, Kepala Desa sebagai unsur pertama pemerintah,. Harus mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan cepat, efektif. Pasalnya pemerintah desa menjadi salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah.
Karena itu, Kepala Desa mampu mengembangkan potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang ada di daerahnya. Kreatif dan inovatif dalam mengembangkan budaya kearifan lokal guna menjadi sumber ekonomi dan kemajuan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Mohammad Amaluddin Mokhram menambahkan Kepala Desa terpilih segera melaksankan konsolidasi dengan masyarakat.
“Pasalnya suasana kondusif dalam lingkungan harus aman dan tentram sehingga terwujud suasana damai antar sesama,” ucapnya saat ditemui awak media, Selasa 26 Juli 2022.
“Saat Pilkades itu kan pasti berbeda-beda pilihan masyarakat dan pasti ada kubu-kubukan. Sudah menjadi tugas kepala desa untuk membuat suasana damai dalam lingkungannya. Yang lebih mendesak dan segera dilakukan kepala desa adalah menyusun RPJMDes sesuai visi misi mereka dan harus selaras dengan RPJMD Kabupaten. Kami DPMD siap membantu dan membimbing desa dalam menyusun RPJMDesnya,” tuturnya.
Kata Amaluddin, Kepala Desa dituntut memahami serta menguasai peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas pokok dan fungsinya. Membina hubungan baik dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pasalnya BPD merupakan “Parlemen” nya desa pada era otonomi daerah di indonesia. ●Red/Man