2025-05-26 22:49

KPK Tetapkan Mardani H Maming DPO, Segera Serahkan Diri

Share

HARIAN PELITA —  KPK memasukkan Mardani H Maming mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010 – 2015 & 2016 – 2018 dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji atas pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu dengan status Ybs sebagai tersangka.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah melakukan pemanggilan kepada Ybs sebanyak 2 kali, yakni pada tanggal 14 dan 21 Juli 2022. Namun dia tidak hadir dan dinilai tidak kooperatif dalam proses penanganan perkara.

KPK telah mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian RI Up. Kabareskrim Polri tertanggal 26 Juli 2022 perihal Daftar Pencarian Orang atas nama MHM.

KPK meminta kepadanya untuk kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

KPK mengimbau masyarakat jika mengetahui keberadannya dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti. ●Red/Esa/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *