
MA Tolak Kasasi Jaksa, Kuasa Hukum Timothy Ucapkan Rasa Syukur
HARIAN PELITA —- Sumarso selaku Kuasa Hukum Timothy Tandiokusuma merasa bersyukur telah selesai perkara hukum menimpa klien terkait dugaan tindak pidana pinipuan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana digugat pelapor hingga ke meja hijau.
“Saya sebagai penasehat hukum saudara Timothy hanya bisa berucap bersyukur kepada semua pihak yang mensuport hingga berakhirnya perkara hukum yang didapat klien saya,” Sumarso menuturkan.
Dikatakan Sumarso sejak awal perkara ini di bawa ke kepolisian hingga sampai di meja hijau kan (pengadilan) Tangerang, dirinya merasa yakin bahwa gugatan palapor yang menggiring kasus ini atas tuduhan adanya penipuan dan atau pun TPPU kepada klien nya tidaklah tepat,.
Pasalnya menurut Sumarso kasus dituduhkan oleh pelapor salah alamat karena tak ada unsur pidana nya dan hanya persoalan hutang piutang yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Lanjut Sumarso menjelaskan, kasus ini terjadi di awal tahun 2020 di mana pada tahun itu Negeri ini terserang pandemi covid-19 selama dua tahun dihampir semua sektor terkapar termasuk klien kami dengan gerak usahanya tidak berjalan normal.
Nah dengan munculnya perselisihan, sebelum kasus ini berjalan, kliennya saudara Timoty ada niatan baik untuk masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Karena itu, kliennya menawarkan damai dengan total uang yang ingin dibayar sebesar Rp21 Miliar termasuk dengan uang Rp3 Miliar yang sudah diterima oleh pelapor.
“Kami.sudah berupaya jalan damai agar perselisihan klien kami dan pelapor tidak lanjut ke pengadilan, namun nyatanya jalan damai tidak mau pelapor bersikukuh melanjutkan kasus ini ke meja hijau dengan sangkaan terhadap klien kami yaitu dugaan penipuan dan TPPU,” ujarnya.
Dengan berakhirnya kasus yang dimejahijaukan oleh pelapor selamaa lebih setahun diadili sebagai terdakwa di mana majelis hakim dengan putusan tertanggal 10 Agustus 2021 menyatakan menyatakan jika terdakwa Timothy Tandiokusuma dilepaskan dari segala dakwaan dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Tidak terima putusan majelis hakim atas dilepaskannya terdakwa, Jaksa (JPU) mengajukan kasasi
Mahkamah Agung..dengan putusannya No.951K/pid.sus’/2022 tanggal 23 Maret 2022. ” Namun kasasi yang diajukan Jaksa ditolak,” ungkap Sumarso kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Adanya kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung disertai sebelumnya adanya putusan majelis hakim pengadilan Tangerang, Sumarso menyatakan, jika sejak awal laporan dirinya berkeyakinan perkara dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh pelapor masuk dalam ranah perdata dipaksakan sebagai perkara pidana agar kliennya bayar.
“Jadi motivasi pelapor sangat jelas memaksakan kehendak membawanya perkara ini ke pidana agar klien nya membayar dari apa yang dinginkan palapor,”ujarnya. ●Red/IA