2025-05-31 7:24

Direktur PT Limeme Grup Indonesia Dituntut 3 Tahun dan 10 Bulan Penjara

Share

HARIAN PELITA — Direktur PT Limeme Grup Indonesia (LGI) Kevin Lime bersama tiga rekannya yakni, Michael, Vinsent, dan Doni Yus Okky Wiyatama masing-masing dituntut 3 tahun dan 10 bulan penjara, karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan terhadap saksi korban, Ricky Tratama dan Bella dengan modus suntik modal pengadaan Alat Kesehatan (Alkes).

Surat tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Sulastri, SH dan Rudy Irmawan, SH, MH didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pimpinan Suratno pada hari ini, Kamis (28/7/2022).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan dan atau dugaan penipuan dengan modus suntik modal alkes berupa alat pelindung diri (APD) di pemerintahan atau swasta dan menawarkannya kepada saksi Ricky Tratama dan saksi Bella melalui aplikasi media Instagram.

Selain itu kata jaksa, terdakwa Kevin Lime juga memperlihatkan foto fotonya bersama sejumlah pejabat di Jakarta maupun daerah yang diduga sebagai upaya terdakwa untuk meyakinkan saksi agar menanam modalnya kepada terdakwa dengan janji mendapat keuntungan 25% hingga 37%.

Kemudian terdakwa Kevin Lime dan tiga terdakwa lainnya juga mengaku mendapat project dari pemerintah daerah untuk kerja sama membangun rumah sakit.

Namun dalam persidangan terungkap, bahwa sejumlah project yang dijanjikan para terdakwa itu tidak bisa dibuktikan dan Kevin Lime tidak bisa memperlihatkan SK kerja sama alkes dan pembangunan rumah sakit tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, mereka hanya melihat barang berupa masker yang disimpan di Ruko milik terdakwa Kevin Lime.

Sementara itu usai sidang, saksi korban Ricky Tratama mengapresiasi Jaksa yang menuntut cukup mewujudkan keadilan bagi para korban.

Saksi juga mengapresiasi Tim JPU yang telah membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh keempat terdakwa.

“Dengan tuntutan ini kami berharap majelis hakim sebagai Wakil Tuhan dimuka bumi, dapat menjatuhkan putusan yang mewujudkan rasa keadilan. Terlebih lagi hingga saat ini keempat terdakwa sama sekali tidak mengakui dan menyesali perbuatan yang nyatanya merugikan para korban dengan nilai kerugian yang sangat fantastis, “tutur saksi korban didampingi salah satu dari Tim kuasa hukum, Leander kepada wartawan.

Saksi korban juga berharap agar majelis hakim dapat menghukum keempat terdakwa dengan hukuman yang maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apalagi menurut kami JPU telah dengan cermat dan jelas dapat membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh keempat terdakwa. Para terdakwa memiliki peran yang sama pentingnya dalam rangkaian tindakan pidana penipuan dan penggelapan ini. Menurut kami, dari semua fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman bagi para terdakwa, “kata kuasa hukum saksi korban.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari Tim kuasa hukum para terdakwa. ●Red/Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *