
Warga Bandung Diciduk Kirim Kokain Dalam Fingger Puppet ke Luar Negri
HARIAN PELITA —- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai menggagalkan ekspor biji kokain.
Kasus bermula ketika Bea dan Cukai mencurigai adanya benda ekspor mencurigakan dan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyelidikinya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku diketahui sudah lebih dari satu kali mengekspor paket biji kokain ke luar negeri serta menangkap 1 orang tersangka berinisial SDS (55).
“Tersangka berhasil ditangkap di Pada hari Senin, 1 Agustus 2022 puku: 21.00 WIB di Perumahan Green Valley Residence Blok E No. 34 RT.07/01 Pasir Layung Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung,” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022)
Lanjut Zulpan menjelaskan barang bukti yang diamankan yaitu, 200 biji koka (di dalam 1 toples), 3 pohon tanaman koka, Boneka Finger Puppet (sebagai modus/sarana kamuflase pengiriman biji koka), 1 paket biji koka yang di retur dari Republik Ceko, dan 1 Paket biji koka yang di retur dari Republik Ceko.
“Modus operandinya, barang bukti dikamuflasekan dalam boneka finger puppet dan pengiriman melalui jasa pengiriman paket,” jelas Zulpan.
Tersangka dalam menjual dan mengirim biji-biji coca tersebut melalui website www.dbotany.com (website dibuat sendiri), dengan cara pembeli di luar negeri setelah melihat gambar foto biji-biji di website dan deal untuk membeli.
Selanjutnya pembeli memesan biji coca melalui email tersangka dan pembayarannya dengan Bitcoin (mata uang digital) yang ditransfer ke rekening tersangka.
“Harga 1 paket berisi 25 biji coca 40 dollar Amerika. Dalam 1 bulan tersangka bisa mengirim 5 sampai 7 kali pengiriman biji-biji coca melalui DHL atau via Pos ke USA, Eropa, Australia, Rep. Ceko,” pungkas Zulpan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 subisder Pasal 113 lebih subsuder pasal 111, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ●Red/IA