
Kejaksaan Negeri Selong Tetapkan Dua orang Tersangka Pengerukan Dermaga Labuan Haji
HARIAN PELITA NTB —- Setelah melalui proses penyidikan ahirnya Kejaksaan Negeri Selong Lombok Timur menetapkan dua orang tersangka proyek pengerukan Dermaga Labuan Haji pada Dinas PUPR Lombok Timur.
Penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan penataan dan pengerukan Pelabuhan Labuan Haji pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016.
Melalui siaran persnya pada hari Kamis 11 Nopember 2021 pukul 15.00 Wita Kejaksaan Negeri Selong Lombok Timur telah menetapkan Pejabat pembuat komitmen berinisial N atau PPK dan Inisial TR dari pihak PT GUNA KARYA NUSANTARA sebagai tersangka.
Menurut Kejaksaan Negeri Selong Lombok Timur melalui Kasi Intel Lalu Mohamad Rasyidi SH, dari laporan hasil audit BPKP atas penghitungan kerugian keuangan Negara telah ditemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp6.361.048.182.00 (Enam miliar tiga ratus enam puluh satu juta empat puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah).
Dengan telah ditetapkan tersangka maka tim penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur segera memanggil saksi saksi maupun para tersangka untuk di mintai keterangan guna mempercepat proses penyelesaian tindak pidana korupsi pada pekerjaan penataan dan pengerukan pelabuhan Labuan Haji pada Dinas Pekerjaaan Umum Lombok Timur 2016 ungkap Miq Rasyidi. ●Red/Harpan