2025-05-25 22:41

Timsus Bentukan Kapolri Akan Gelar Perkara Kasus “Polisi Tembak Polisi” Hari Ini

Share

HARIAN PELITA — Bila tak ada halangan, Selasa (9/8/2022) diperoleh keterangan, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menggelar perkara terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (8/8/2022) membenarkan akan dilakukan ekspose sesuai jadwal untuk mempercepat proses kasus polisi tembak polisi.

Agus berharap semua pihak menunggu penyidikan yang dilakukan pihaknya. Timsus juga melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob terkait tewasnya Brigadir Yoshua hari ini.

Selain itu, ada pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi lain di Bareskrim. Timsus juga menganalisis ulang hasil laboratorium forensik terkait kasus ini.

Polri telah menetapkan Bharada E dan Brigadir Ricky sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua. Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini.

Sebelumnya Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.

Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir, sementara Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyidikan kasus ini. Selain itu, dibentuk inspektorat khusus (irsus) untuk menangani adanya dugaan polisi yang melanggar etik saat melakukan olah TKP di rumah dinas Sambo. ●Red/IA/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *