
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
HARIAN PELITA — Teka-teki pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat kini sudah tertebak. Sejumlah perwira pun ikut terjerat bersama empat tersangka lainnya.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan insiden tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo dan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati,” ujar Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. “Timsus telah menetapkan saudara Ferdy Sambo sebagai tersangka,” tegasnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah diketahui fakta bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” ungkap Listyo. ●Tim Redaksi