
Mahfud MD Apresiasi Kapolri Atas Penetapan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
HARIAN PELITA — Menko Polhukam RI Mohammad Mahfud MD mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam menetapakan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Mahfud MD menilai Polri melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Tak kenal lelah untuk mengungkap kebemaran kasus tewasnya Brigadir Yoshua.
“Sikap responsibilitas Polri dan transparansi, itu artinya terbuka. Bisa dilihat kerjanya, main mata atau tidak. Yang berkeadilan itu tanpa pandang bulu, jenderal atau kopral, apa pun itu, brigadir dan sebagainya ditindak secara proporsional,” ujar Menko Polhukam RI, Selasa (9/8/2022).
Sebelumnya Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo langsung dari Bareskrim Polri mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yakni, Ferdi Sambo.
Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto merinci, mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM.
“Ketiga tersangka KM (Kuat), terakhir Irjen Pol FS (Ferdy Sambo),” ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Agus menjelaskan, dalam peristiwa tersebut, Bharada E berperan menembak Brigadir Yosua. Kemudian Bripka RR disebut turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Yosua. ●Red/Esa