2025-06-06 5:31

Bangunan Tak Sesuai Izin di Bongkar Paksa Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat

Share

HARIAN PELITA —- Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat membongkar paksa bangunan rumah tinggal 4 lantai di Ja Sentani Blok C11 No5, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).

Semua bagian bangunan melanggar di lantai 4 habis dirontokkan petugas bongkar yang dikerahkan Satpol PP Jakarta Pusat.

Menurut Kasie Tramtibum Satpol PP Jakpus yang memimpin eksekusi, pembongkaran dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat Rekomendasi teknis bongkar (Rekomtek) bongkar paksa dari Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Sawah Besar.

Bangunan diberikan Rekomtek karena pemilik tidak mengindahkan sanksi sebelumnya, SP, Segel, dan SPB. Dikenakan sanksi karena membangun tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan Pemerintah Provibsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yaitu, rumah tinggal dengan ketinggian 3 lantai.

Sehari sebelumnya, Satpol PP Jakarta Pusat telah membongkar paksa juga bangunan rumah tinggal 4 lantai Jl. Duri A No. 27, Jakarta Pusat, Kamis (11/8).

Mengamankan pelaksanaan bongkar agar kondusif, Satpol PP Jakarta Pusat melibatkan personil TNI dan kepolisian dan unsur lainnya. ●Red/Basuki Uwie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *