
JPU Memohon Majelis Hakim Menolak Nota Pembelaan Terdakwa Kevin Lime
HARIAN PELITA — Jaksa Penuntut Umum (JPU), memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pimpinan Sumarno SH menolak semua nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa kasus dugaan penggelapan dan penipuan, Kevin Lime Cs.
Permohonan itu disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa Kevin Lime, pada Kamis 11 Agustus 2022.
Lebih jauh JPU menguraikan, selama dalam persidangan, terdakwa Kevin Lime dan saksi Vincent, Michael, dan saksi Doni Yus Okky Wiyatama, tidak bisa menjelaskan siapa yang dimaksud pihak ketiga yang menyebabkan terdakwa terlambat membayar keuntungan kepada saksi korban Ricky Tratama dan Bella.
Selain itu sambung JPU, terdakwa Kevin Lime dan juga saksi Vincent, Michael dan saksi Doni Yus Okky Wiyatama, juga tidak bisa menjelaskan Surat Perintah Kerja /kerja sama atau Surat Perjanjian Jual Beli alat kesehatan PT Lime menjelaskan Grup Indonesia atau CV Limeme dengan pihak ketiga.
Terkait dengan barang bukti yang dilakukan penyitaan jelas JPU, sangatlah tidak berdasar apabila penasehat hukum menyampaikan barang bukti itu ditaksir nilainya mencapai Rp 70 miliar.
Karena dalam fakta persidangan terdakwa Kevin Lime tidak dapat menjelaskan kemana masker masker tersebut akan dijual atau disalurkan dan siapa yang bekerja sama dalam jual beli masker tersebut.
Bahwa terdakwa Kevin Lime, selain menikmati keuntungan yang didapatkan dari perbuatannya, Kevin Lime juga membelanjakan uang tersebut berupa mobil, handphone, computer, jam tangan, biaya akomodasi jalan jalan ke luar negeri.
JPU juga memaparkan bahwa terdakwa Kevin Lime melalui PT Limeme Grup Indonesia,mulai menawarkan bisnis suntik modal karena mengatakan
bahwa dia seolah olah telah memiliki kerja sama dengan rumah sakit daerah maupun pemerintah dan pemerintah provinsi dengan iming -iming keuntungan yang akan didapatkan dari modal yang disetorkan sebesar 20 persen hingga 37,5 persen per open slot sejak bulan Februari 2021 sampai open slot terahir yang dijanjikan terdakwa Kevin Lime akan diberikan keuntungan dan pengembalian modal yang akan dibayarkan pada tanggal 24 Desember 2021 dan 27 Desember 2021, namun hal tersebut tidak pernah terjadi.
Bahwa bukti yang ditunjukkan oleh penasehat hukum terdakwa T-7 , sangat jelas bukti tersebut adalah surat permohonan Rekomendasi yang ditujukan kepada Wakil Gubernur untuk membuat IPAK.
Hal tersebut menjadi anomali karena yang memiliki kewenangan dalam Penerbitan Surat Izin Penyaluran Alat Kesehatan (IPAK) adalah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, bukan pemerintah provinsi atau daerah.
Maka berdasarkan bukti tersebut kata Jaksa, sangat jelas dan terang bahwa sampai dengan saat ini CV Limeme atau PT Limeme Grup Indonesia, belum secara sah dan legal memiliki Surat Izin Penyaluran Alat Kesehatan (IPAK) untuk menjalankan usahanya.
Menurut Jaksa bagaimana mungkin penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa Kevin Lime masih bisa mengembalikan modal para saksi korban, sedangkan Kevin Lime tidak bisa menjelaskan kemana masker itu akan dijual.
Seperti diberitakan Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama, hingga saat ini masih mendekam dibalik jeruji besi dan diadili terkait dengan kasus tindak pidana dugaan penggelapan dan penipuan sebesar Rp 109 miliar.
Keempat terdakwa dilaporkan ke Polisi oleh saksi korban, Ricky Tratama dan Bella. ●Red/Zulkarnain