
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast
HARIAN PELITA —- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi.
Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 himgga 2020 atas nama Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, dan Tersangka A.
Saksi-saksidiperiksa yaitu YH selaku Manager Pembangunan periode 2015 hingga 2017, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 hingga 2020.
HH selaku Manager Batching Plant Kuala Tanjung Indrapura, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 hingga 2020.
ET selaku Manager Pengendalian, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 hingga 2020.
NM selaku General Manager Pengembangan Bisnis PT. Waskita Beton Precast, Tbk diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 hingga 2020. ●Red/Dw