
Bunuh Anggota TNI Muhammad Mubin, Pelaku Ditangkap di Rumahnya Lembang
HARIAN PELITA — Pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap Letkol (Inf) Purnawirawan Muhammad Mubin ditangkap di rumahnya di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kasus penganiayaan terjadi pada 16 Agustus 2022 lalu saat itu korban memarkirkan mobilnya di depan rumah pelaku, kemudian salah satu karyawan pelaku sempat menegur korban untuk tidak parkir di depan rumahnya.
Tetapi ketika ditegur, korban tak menghiraukannya. Hingga korban dianiaya sampai tewas. Polisi menyita 1 pisau yang dipakai untuk menusuk korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kini pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku menurut warga setempat memang sombong dan arogan mentang-mentang ada beckingnya. ●Redaksi/Alfi