2025-05-26 0:53

Diduga Korupsi BLT DD Kades Kotaraja Dilaporkan ke Kejaksaan

Share

HARIAN PELITA —-  Gerakan Masyarakat Peduli Desa(Gema PD), Senin (22/08/2022) mendatangi Kejaksaan Negeri Selong Lombok Timur untuk melaporkan Kepala Desa Kotaraja Kecamatan Sikur Lombok Timur diduga melakukan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa(BBLT DD) yang di peruntukkan bagi masyarakat miskin.

Ketua Gema PD  Hjh Ruhilniyah A.Ma yang di dampingi pengurus lainnya  L Roni K dan L Mustsjib SH.kepada wartawan HarianPelita.id mengatakan, kedatangan mereka ke Kejaksaan Negeri Selong untuk melaporkan Kepala Desanya melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong BLT DD kepada 276.

KPM di Desa Kotarja,yang semestinya masing  masing KPM mendapatkan dana sebesar Rp900 ribu, namun oleh pihak Desa dipotong Rp300 ribu dengan dalih di pinjam untuk membayar pengacara.

Masih menurut Ketua Gema PD pada tahun 2022 ini sebanyak 276 kpm yang berhak mendapatkan BLT DD guna mencukupi kebutuhan hidupnya setelah di landa bencana non alam pandemi Covid- 19.

Namun tega di potong oleh pihak Desa, oleh sebab itu hal ini yang mendorong untuk melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa ini kepada APH dan L Mustajib SH akan tetap mengawal laporan Kasus korupsi ini.

Sementara itu Staf Intel Kejaksaan Negeri Selong L Agus Saputera dan Irwadi Saputra membenarkan telah menerima laporan dari  Gema PD pada hari Senin 22 Agustus 2022. ●Red/Harpan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *