
Rektor Universitas Lampung Terjerumus Korupsi, KPK Rilis Foto Tersangka
HARIAN PELITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan TPK berupa suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022.
Tim KPK mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung, dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka yaitu KRM Rektor Universitas Lampung periode 2020 hingga 2024, HY Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, MB Ketua Senat Universitas Lampung, dan AD pihak swasta.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama. Tersangka KRM di Rutan pada gedung Merah Putih, serta HY dan MB di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur terhitung mulai tanggal 20 Agustus s.d 8 September 2022.
Kemudian Tersangka AD penahanannya terhitung mulai tanggal 21 Agustus s.d 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Modus suap penerimaan mahasiswa baru telah mencoreng marwah dunia pendidikan, yang punya tanggung jawab moral tinggi untuk menghasilkan generasi masa depan bangsa yang berkualitas unggul & berintegritas.
Manipulasi yang dilakukan pada tahap penerimaan menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya, pada tahap pembelajaran hingga kelulusannya nanti. ●Red/Dw