
Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Kapolri Akui Ada Kejanggalan Pembunuhan Brigadir Yosua
HARIAN PELITA —- Didampingi Tim Khusus (Timsus) Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Rspat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI mengakui terdapat beberapa kejanggalan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J).
Salah satu diungkapkan adanya personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri yang meminta pelaksanaan pemakaman Brigadir Yosua tidak dilakukan secara kedinasan.
“Karena menurut personel Divpropam tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga tidak dimakamkan secara kedinasan,” ujar Jenderal Listyo, Rabu (24/8/2022).
Tak hanya itu, Kapolri juga menjabarkan tindakan eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan turut berperan pada kasus ini.
Dalam pemaparannya Kapolri mengatakan, Hendra meminta pihak keluarga Brigadir Yosua untuk tidak merekam kedatangan peti jenazah di Jambi.
Kemudian, keluarga juga tidak diperkenankan merekam atau pun memotret jenazah Brigadir Yosua.
“Brigjen Pol Hendra, Karopaminal (kini eks Karopaminal) menjelaskan dan meminta saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait masalah aib,” ucap dia.
Brigjen Hendra, kata Kapolri, menjelaskan soal luka tembak di beberapa bagian tubuh kepada keluarga Yosua.
Namun, keluarga Yosua tidak serta merta memercayai penjelasan tersebut.
“Terkait penjelasan tersebut, keluarga tidak percaya dengan penjelasan yang telah diberikan personi itu. Beberapa hal ditanyakan masalah cctv yang ada di TKP, hal-hal yang dirasa janggal, kemudian terkait dengan barang-barang korban termasuk handphone dan kejanggalan-kejanggalan ini viral di media dan mendapat perhatian publik,” ungkapnya.
Brigjen Hendra termasuk salah satu petinggi Polri yang akhirnya ditahan di Mako Brimob. ●Red/IA/Yadi