2025-05-25 4:06

Nasib Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Ditentukan di Sidang Kode Etik, Apakah Dipecat dari Polri

Share

HARIAN PELITA — Nasib Ferdy Sambo ditentukan pada Sidang Komisi Kode Etik Polri digelar Kamis (25/8/2022) di Mabes Polri mengjadirkan Tersangka mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Gelaran sidang ini diperkirakan akan menentukan nasin Ferdy Sambo, dipecat dengan tidak hormat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di gedung TNCC Divisi Propam Polri.

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Menurut dia, Komisi sidang akan memutuskan hasil sidang etik mengambil kebijakan apakah akan memecat Ferdy Sambo dari kepolisian atau tidak.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan melaksanakan proses sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang menjadi terduga pelanggaran terkait kasus kematian Yosua.

“Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan,” kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR Rabu kemarin.

Listyo menyampaikan pentingnya proses sidang etik profesi terhadap para puluhan polisi yang terlibat pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo. ●Red/Bri/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *