
Setelah Dipecat dari Kepolisian, Ferdy Sambo Meminta Maaf dan Menyesali Perbuatannya
HARIAN PELITA — Melalui tayangan TV Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo setelah menjalani sidang kode etik Polri, Kamis (25/8/2022), Ferdy Sambo mengaku menyesal dan meminta maaf atas apa yang telah ia lakukan.
Dengan wajah memelas, mengatakan, “Dengan niat yang murni dan tulus saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-reka jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan,” kata Ferdy Sambo.
Namun walaupum Ferdy Sambo sudah diberhentikan dari institusi kepolisian, ia mengaku akan mengajukan banding melalui pengacaranya.
“Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan,” ujar Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri.
“Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan,” tuturnya.
Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf tertulis kami kepada senior, kepada rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang sudah kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.
Surat ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, kita mohon izin juga menyampaikan kepada ketua majelis dan komisi kode etik saat ini.
Namun sesuai perbuatannya, Ferdy Sambo diperkirakan akan juga menjalani persidangan umum, sesuai tindakan pembunuhan terencana. ●Red/Esa/Alia