
Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia dan Bappenas.
HARIAN PELITA —- Komite IV DPD RI melakukan Rapat Kerja Gabungan Komite IV DPD RI bersama Tim Anggaran Komite I, II, dan III DPD RI dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia dan Kementerian PPN/Bappenas.
Rapat kerja membahas RUU APBN 2023 dan RUU Pertanggungjawaban APBN 2021. Rapat dipimpin Ketua Komite IV DPD RI Elviana didampingi Wakil Ketua Komite IV DPD RI Abdul Hakim dan Novita Annakota. Hadir juga Wakil Ketua DPD RI Sutan B Najamudin.
Elviana mengungkapkan terdapat beberapa fokus yang ingin digali dalam rapat kerja siang ini.
Pertama RAPBN 2023 merupakan transisi dari defisit di atas 3 persen menuju defisit maksimal 3 persen.
“Transisi ini mengharuskan pemerintah pusat untuk fokus pada balancing antara penerimaan dan belanja APBN di tengah ketidakpastian global” ungkap Elviana.
Kedua, Potensi stagflasi yang disebabkan oleh lonjakan inflasi global akibat supply disruption dan perlambatan perekonomian sebagai dampak tensi geopolitik.
Pembayaran bunga utang pada RAPBN 2023 meningkat menjadi Rp441,4 triliun. Angka ini lebih tinggi dari APBN 2019 (LKPP) sebesar Rp275,5 triliun atau naik 60 persen dalam tiga tahun.
Kemudian, dana bagi hasil pada RAPBN 2023 yang turun dibandingkan APBN 2022. Pada outlook APBN 2022 disebutkan dana bagi hasil sebesar Rp142,1 triliun, turun menjadi Rp136,3 triliun (RAPBN 2023).
“Dana Otsus pada RAPBN 2023 lebih rendah dibandingkan dengan APBN 2023. Penurunan dana otsus ini disebabkan turunnya dana otsus Provinsi Aceh dari Rp7,6 triliun (2022) menjadi Rp4 triliun. Penurunan dana otsus Provinsi Aceh dikhawatirkan akan mengganggu agenda pembangunan daerah di Provinsi Aceh,” ungkap Elviana terkait Dana Otsus Papua.
Kemudian, terkait dengan UU tentang HKPD, Elviana mengungkapkan perlu adanya sosialisasi yang lebih masif kepada pemerintah daerah.
Dalam paparannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2021 mendapatkan predikat WTP.
“BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” atas LKPP Tahun 2021 yang keenam kalinya secara berturut-turut atau sejak LKPP Tahun 2016”, jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan dengan opini WTP atas LKPP Tahun 2021 ini, diharapkan semakin memberikan keyakinan kepada seluruh masyarakat bahwa APBN telah dikelola secara prudent, efisien, transparan dan akuntabel. ●Red/Yadi