
Dituntut Jaksa 6 Tahun, Hakim Vonis Alvin Lim 4,5 Tahun
HARIAN PELITA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Advokat Alvin Lim 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi di Allianz Life.
Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arlandi Triyoga SH, Selasa 30 Agustus 2022. Sidang tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jaksel Syahnan Tanjung SH dan kuasa hukum terdakwa Sukasari . Sementara terdakwa Advokat Alvin Lim tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.
Putusan majelis hakim ini sendiri lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 tahun penjara. Dan atas vonis tersebut, JPU menyatakan banding.
“Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaan perkara, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.” jelasnya
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam kasus tersebut. Adapun hal yang memberatkan tersebut yakni terdakwa tidak kooperatif, tidak mengakui kesalahannya ,mempersulit jalannya sidang dan pernah menjalani hukuman.
“Adapun yang meringankan terdakwa masih memilik tanggungan keluarga,” pungkasnya. ●Red/IA